Tribunsnews.Com ,TN Bengkulu Utara – Ada pemandangan yang mengejutkan di depan kantor Desa Batu Raja R, Kecamatan Hulu Palik, Bendera merah putih dibiarkan tetap berkibar di tiang bendera hingga malam hari. Mirisnya lagi kondisi bendera yang terpasang di tiang kehujanan pantauan langsung awak media pada Rabu( 19 /10/2022) sekitar pukul . 20:56 WIB dini hari, bendera Merah Putih tersebut tampak dibiarkan tetap terpasang di tiang

bendera merah putih yang mana berkibar pada malam hari ini. menurut Berdasarkan UU No 24/2009, Pasal 65 dengan tegas tertulis bahwa warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan bendera negara, bahasa Indonesia dan lambang negara serta lagu kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang. Sesuai aturan, bendera sudah harus diturunkan pada pukul 18.00 WIB.(777)
Namun dari pantauan awak media ini yang mana bendera merah putih di desa batu raja r tetap mengibar di malam hari
Di turunkan dan di terbit nya berita ini oleh awak media pihak pemdes desa batu raja r atau istusi terkait belum sempat di konfirmasi (Ade jr)