Tribunsnews.com kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) diatur dalam keputusan Dirjen pemberdayaan sosial nomor 158/5/HK.01/8/2022.
Keputusan Dirjen tersebut mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan program bantuan tunai Bahan Bakar Minyak periode September, Oktober, November, dan Desember tahun 2022.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebong Puji Warno, S.Pd., mengatakan sebagai yang telah diatur dalam keputusan Dirjen pemberdayaan sosial bahwa penerima BLT BBM adalah keluarga miskin atau rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta terdampak kenaikan harga BBM.
“Penerima BLT BBM juga harus memiliki NiK yang dipadankan dengan data Dukcapil. Tercatat sebagai KPM BPNT, PKH, dan PKH non BPNT,” Ungkap Puji Warno. Rabu (07/09/22).
Lebih lanjut Puji Warno menjelaskan bahwa Bansos BBM nantinya berupa uang tunai disalurkan oleh pos penyalur kepada KPM.
“Untuk penyaluran tahap pertama, disalurkan dua bulan yakni untuk bulan September dan Oktober,” Terangnya terkait hal ini berita ini di lansir kan dari mediaAkuratonline, LEBONG
Lebih lanjut Puji Warno menjelaskan Bansos yang disalurkan nantinya senilai 150 perbulan, dan juga direncanakan ditambah dengan Bansos BPNT untuk satu bulan yang akan disalurkan secara tunai, nantinya KPM akan bansos senilai 500 ribu.
“Untuk penyaluran kita masih menunggu konfirmasi dari PT. POS selaku penyalur, ” Pungkasnya. (Red)